Informasi Detail Promo

Informasi Pengajuan

Jumlah DP yang Anda masukan kurang dari 20%
DP tidak bisa lebih dari 100%
  • Pastikan data yang anda masukan sudah benar
  • Periksa kembali pajak STNK unit yang dibiayai wajib hidup maksimal 3 bulan sebelum pajak berakhir.
Hitung Simulasi
Jumlah DP yang Anda masukan kurang dari 20%
DP tidak bisa lebih dari 100%
Value tidak boleh kosong

Informasi Unit

Brand

: None

Tipe

: None

Model

: None

Transmisi

: None

Bahan Bakar

: None

Tempuh

: None Km

Warna

: None

Lokasi

: None

Hasil Perhitungan Simulasi - Belum Tersedia

Berikut adalah hasil perhitungan simulasi yang telah diajukan. Periksa kembali sebelum Anda melakukan proses pengajuan

Tenor (Jangka Waktu)
-
TDP(Harus dibayarkan pertama)
-
Harga OTR(On The Road)
-
Uang Muka
-
Jumlah Pinjaman
-
Angsuran
-
Asuransi
-
Biaya Admin
-

Catatan

  • Perhitungan simulasi tersebut dihitung per tanggal 10 November 2023
  • Hasil yang ditampilkan dapat berubah sewaktu - waktu mengikuti kebijakan yang telah diberikan oleh perusahaan
  • Biaya diatas sudah termasuk biaya bayar pertama (TDP).
Ajukan Pembiayaan
Syarat & Ketentuan
Ringkasan Informasi Pembiayaan dan Layanan ( RIPLAY ) Umum
  1. Debitur berhak memperoleh

    1. Fasilitas dan layanan pembiayaan kebutuhan dan kemampuan.
    2. Informasi produk dan layanan ACC yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
    3. Jaminan keamanan atas BPKB /jaminan lain yang diserahkan kepada ACC.
  2. Kewajiban Debitur

    1. Menyerahkan data, informasi, surat dan dokumen yang asli, benar dan sah, termasuk alamat tinggal dan setiap perubahannya.
    2. Membayar semua angsuran saat jatuh tempo selama masa kredit (sesuai Perjanjian Pembiayaan), dan tidak menggunakan alasan apapun untuk menunda pemenuhan angsuran tersebut.
    3. Membayar denda dan/atau semua biaya akibat penanganan keterlambatan pembayaran angsuran bersama dengan pembayaran angsuran.
    4. Membayar Penalty atas pelunasan dipercepat sebesar 7% dari pokok hutang.
    5. Merawat Objek Jaminan Fidusia (Jaminan) dengan baik dan tidak menjual,meminjamkan, menggadaikan, menyewakan, menjaminkan kendaraan ke pihak lain tanpa persetujuan ACC.
    6. Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan/atau ketetapan pembayaran kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh pihak berwenang dengan tepat waktu.
    7. Mengikuti proses penyelesaian problem pembayaran angsuran yang ditetapkan dalam Perjanjiaan Pembiayaan.
  3. Cara pembayaran angsuran

    1. Dapat melalui kasir ACC, Astra Pay, ATM, Bank, e-Banking, SMS-Banking, dan Kantor Pos.
    2. Pembayaran langsung melalui kasir ACC dikenakan teller charge dan pembayaran melalui payment point yang ditunjuk oleh ACC dikenakan biaya administrasi.
  4. Pengaduan konsumen

    1. Debitur berhak untuk mengajukan keluhan/pengaduan atas pelayanan yang diterima melalui jalur pengaduan yang telah disediakan;
    2. Dalam mengajukan keluhan/pengaduan, Debitur diwajibkan menyertakan data diri dan dokumen pendukung terkait;
    3. Setiap keluhan/pengaduan debitur akan ditanggapi oleh ACC dan disampaikan ke debitur sesuai dengan ketentuan OJK;
    4. Apabila debitur merasa keluhan/pengaduan belum terselesaikan, debitur dapat melakukan upaya penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), dan upaya lain sesuai dengan peraturan perundangan
  5. Informasi mengenai asuransi

    1. Debitor wajib mengasuransikan Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Untuk jaminan kendaraan (objek pertanggungan) menggunakan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia;
      2. Pertanggungan Comprehensive menjamin objek pertanggungan terhadap kerugian sebagian maupun keseluruhan yang dijamin dalam sertifikat / polis asuransi;
      3. Pertanggungan Total Loss Only menjamin objek pertanggungan terhadap kerugian total/kehilangan akibat pencurian yang dijamin dalam sertifikat/polis asuransi;
      4. Risiko yang dijamin: Kerusakan/kerugian objek pertanggungan atas risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan kerugian penyeberangan kapal dibawah Dirjen Perhubungan Darat;
      5. Debitor harus melaporkan kerugian atas objek pertanggungan ke kantor cabang asuransi/Call Center asuransi maksimal 5x24 jam sejak terjadinya kerugian;
      6. Penggantian klaim asuransi berupa uang yang akan digunakan untuk menutup hutang pembiayaan Debitor kepada ACC., bila terdapat kelebihan akan dikembalikan kepada Debitor, bila kurang wajib dilunasi.
    2. Debitor dapat mengajukan tambahan perlindungan Asuransi Jiwa (ACC Credit Protection) dengan ketentuan:
      1. ACC Credit Protection menjamin pemenuhan pembayaran angsuran Pelanggan ACC akibat risiko Meninggal Dunia dan/atau Cacat Tetap akibat kecelakaan maupun bukan kecelakaan yang dijamin di dalam Sertifikat asuransi;
      2. Apabila terjadi risiko yang dijamin, konsumen harus segera melapor ke kantor cabang ACC dalam waktu maksimal 5x24 jam sejak kejadian kecelakaan diri dan maksimal 90 hari sejak kejadian akibat bukan kecelakaan. Penggantian klaim asuransi berupa pelunasan sisa hutang Pelanggan di ACC.
    3. Debitor dapat mengajukan tambahan Asuransi Kecelakaan Diri (AKD) dengan ketentuan:
      1. AKD menjamin risiko meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan yang dijamin di dalam Sertifikat asuransi.
      2. Apabila terjadi risiko yang dijamin, konsumen harus segera melapor ke maskapai asuransi dalam waktu maksimal 5x24 jam sejak kejadian kecelakaan diri. Penggantian klaim asuransi berupa santunan dan tunjangan kepada Pelanggan ACC.
    4. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Asuransi Kendaraan dan ACC Credit Protection dan Asuransi Kecelakaan Diri dapat menghubungi Call Center asuransi terkait.
  6. Pengambilan BPKB

    BPKB kendaraan akan disimpan di ACC selama jangka waktu pembiayaan, hanya dapat diambil di cabang ACC sesuai kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Debitur wajib melakukan reservasi pengabilan BPKB terlebih dahulu setelah status hutang debitur dinyatakan lunas oleh ACC.
    2. Setelah status hutang debitur diyatakan lunas, debitor wajib melakukan reservasi terlebih dahulu sebelum pengambilan BPKB dilakukan.
    3. Diambil oleh Debitor dengan membawa dokumen antara lain, KTP asli konsumen yang masih berlaku, Surat keterangan pindah alamat dari Kelurahan jika alamat KTP saat ini berbeda dengan alamat KTP saat pengajuan di ACC, Surat keterangan beda nama dari Kelurahan jika ada perbedaan nama di KTP baru dengan KTP saat pengajuan di ACC
    4. Dalam hal Debitor berhalangan dapat diwakilkan dengan membawa Surat Kuasa yang sah , KTP Asli Debitor dan penerima kuasa atau Surat Keterangan Waris dalam hal Debitor meninggal dunia.
    5. ACC dapat menolak penyerahan BPKB kepada Debitor atau Penerima Kuasa, apabila terdapat dokumen-dokumen yang meragukan.
    6. Debitur wajib melakukan pengambilan BPKB paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah LUNAS, ACC akan mengenakan biaya Rp. 5000,- /perhari setelah lewatnya masa pengambilan BPKB tersebut.

Persyaratan Pembiayaan
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    1. FC KTP pemohon dan istri / suami
    2. FC KTP penjamin (Jika diperlukan)
    3. FC Kartu Keluarga (KK)
    4. FC PBB / Tagihan Listrik / Tagian Air / Tagihan Telefon
    5. FC NPWP
    6. FC Rekening Tabungan
  2. Warga Negara Asing (WNA)

    1. FC KITAS (Kartu izin tinggal terbatas)
    2. FC Pasport
    3. FC Surat izin kerja dari KEMENAKER
    4. FC NPWP
    5. FC rekening tabungan
  3. Persyaratan sesuai kerja

    1. (Karyawan WNI / WNA) Slip Gaji / Keterangan Penghasilan / Rekening Tabungan / Data keuangan lainnya
    2. (Karyawan WNA) Surat jaminan dari perusahaan
    3. (Wiraswasta) Rekening koran 3 bulan terakhir / rekening tabungan / data keuangan lainnya
    4. (Wiraswasta WNA) Rekening koran 3 bulan terakhir / rekening tabungan / data keuangan lainnya
    5. (Profesi) FC Izin praktek
  4. Perusahaan / Badan Hukum

    1. FC NIB
    2. FC Izin (Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi)
    3. FC Sertifikat standar
    4. FC NPWP
    5. FC KTP Komisaris
    6. FC KTP Direktur
    7. FC Akta Pendirian usaha, SK KEMENKUMHAM, dan perubahannya
    8. FC Rekening koran 3 bulan terakhir / Laporan keuangan / Rekening tabungan / Data keuangan lainnya
    9. (Perusahaan Asing) Surat izin BKPM / Kementerian Terkait